Skintific
Skintific
Skintific Skintific Skintific

Tambang Ilegal 315 Hektar di Bangka Tengah Ditertibkan, Potensi Kerugian Negara Rp 12,9 T

Skintific

Tambang Ilegal 315 Hektar dan Kerugian Negara hingga Rp 12,9 Triliun

Koran Depok – Tambang Ilegal 315 Hektar Tim Gabungan dari Satgas PKH Halilintar (Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan) melakukan operasi besar di kawasan hutan dan wilayah pertambangan ilegal di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Operasi ini dilaksanakan setelah rekomendasi dari aparat penegak hukum dan berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas tambang tanpa izin (illegal mining) yang dilakukan di kawasan lindung dan hutan produksi tetap.

Kronologi Operasi & Penindakan

Pada Sabtu, 8 November 2025, Satgas PKH menggelar konferensi pers di lokasi penertiban di Desa Nadi, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.

Skintific

Operasi tertuju pada dua titik yang diketahui melakukan aktivitas penambangan tanpa izin:

Kawasan Hutan Sarang Ikan seluas 262,85 hektar.

Desa Nadi seluas 52,63 hektar.
Total luas yang diamankan mencapai 315,48 hektar.

Dari lokasi tersebut, ribuan peralatan tambang ilegal berhasil diamankan, termasuk 12 eks­kavator dan 2 bulldozer (atau sejumlah alat berat lainnya).

Tim juga mengamankan sejumlah operator dan pemilik alat berat yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal. Satgas PKH Halilintar Tertibkan Penambangan Ilegal Seluas 315,48 Hektar di  Kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi Tetap

Baca Juga: Pasien Parkinson Main Klarinet saat Operasi Otak Langsung Ini Menyenangkan

Potensi Kerugian Negara & Dampak Lingkungan

Berdasarkan estimasi awal, potensi kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal ini sudah mencapai Rp 12,9 triliun.

Kerugian tersebut bukan hanya dari hilangnya penerimaan negara, tetapi juga dari kerusakan lingkungan: eksploitasi hutan lindung dan hutan produksi tetap, pengurasan sumber daya alam, serta gangguan ekosistem.

Tambang Ilegal 315 Hektar Tanggapan Pemerintah dan Penegakan Hukum

Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang sebagai Kasatgas PKH menyatakan bahwa seluruh barang bukti, mulai dari alat berat hingga bukti aktivitas tambang, telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung untuk proses pidana lebih lanjut.

Tambang Ilegal 315 Hektar Tantangan ke Depan

Meskipun penertiban sudah dilakukan, tantangan yang masih besar mencakup pemulihan kawasan yang telah rusak, pengembalian fungsi hutan, serta monitoring agar aktivitas ilegal tidak kembali muncul.

Implikasi

Dari sisi nasional: Kasus ini memperkuat keseriusan pemerintah dalam menindak kegiatan pertambangan ilegal yang merugikan negara dan mengancam lingkungan.

Potensi Kerugian Negara

Berdasarkan perhitungan awal, kerugian negara akibat kegiatan tambang ilegal ini mencapai Rp 12,9 triliun. Angka ini mencakup hilangnya potensi penerimaan negara serta kerusakan lingkungan yang diakibatkan eksploitasi tambang di kawasan hutan lindung dan hutan produksi tetap.

Dampak Lingkungan

Aktivitas tambang ilegal berdampak pada degradasi lahan, kerusakan ekosistem, dan pengurangan kualitas lingkungan hidup bagi masyarakat setempat. Satgas PKH menegaskan, upaya pemulihan dan rehabilitasi kawasan akan menjadi fokus pasca-penertiban.

Tindak Lanjut Penegakan Hukum

Seluruh alat bukti dan barang bukti telah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung untuk proses hukum lebih lanjut. Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum menekankan pentingnya pengawasan berkelanjutan agar aktivitas ilegal serupa tidak kembali muncul.

Skintific