1. PPATK Buka Kembali Rekening Dormant yang Diblokir—Dana Aman, Prosedur Mudah”
Koran Depok PPATK Buka Kembali Rekening Bank Ivan Yustiavandana, menekankan bahwa langkah pemblokiran bersifat protektif, bukan penyitaan. Prosedur pengaktifan kembali cukup sederhana: nasabah mengajukan permohonan melalui bank atau PPATK
2.“PPATK dan Dasar Hukum Pemblokiran Rekening Dormant: Perlindungan di Tengah Ancaman Kriminal Finansial”
Pemblokiran rekening dormant bukan sekadar karena rekening tidak aktif.
Peraturan PPATK Nomor 18 Tahun 2017 juga mengatur prosedur penundaan transaksi oleh penyedia jasa keuangan—seluruhnya bertujuan proteksi.
Baca Juga: Kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi Disorot Paripurna DPRD
3. Opini Inspiratif
“Dari Risiko ke Harapan: Kebijakan PPATK Jaga Rekening Dormant, Lindungi Hak Nasabah”
Walau terkesan keras, kebijakan ini sebenarnya bijak: melindungi nasabah dan sistem keuangan. Dengan membuka kembali akun yang sah melalui prosedur transparan, PPATK menunjukkan bahwa upaya pencegahan bisa sejalan dengan
4. PPATK Buka Kembali Rekening Kisah Pemohon (Fiktif)
Narasi ini mencerminkan keamanan proses dan pentingnya transparansi dalam menjaga kepercayaan nasabah.
5. Kolom Wawancara (Fiktif)
“PPATK Terbuka soal Rekening Dormant: Prosedur Mudah, Proteksi Maksimal”
PPATK (Ivan): “Dana nasabah 100% aman. Pemblokiran hanya untuk mencegah penyalahgunaan, bukan merampas hak.”
Wartawan: “Bagaimana cara membuka blokir rekening?”
PPATK: “Nasabah cukup mengisi formulir keberatan melalui link resmi PPATK, lalu datang ke bank dengan dokumen identitas.
Ringkasan Gaya Artikel
| Gaya Tulisan | Fokus Utama |
|---|---|
| Liputan Berita | Fakta pembukaan kembali jutaan rekening dormant, prosedur dan penjelasan PPATK |
| Analisis Regulasi | Dasar hukum pemblokiran, prosedur keberatan, ketentuan PPATK dan UU |
| Opini Inspiratif | Filosofi proteksi vs hak nasabah, menyeimbangkan keamanan dan pelayanan |
| Kisah Pemohon | Perspektif pengalaman nasabah yang terkena blokir dan lega setelah dibuka |
| Kolom Wawancara | Penjelasan instansi (PPATK) mengenai kebijakan, prosedur, dan tujuan proteksi |
Cukup isi formulir keberatan secara online dan datang ke bank untuk verifikasi data,” jelas Ivan.
PPATK Buka Kembali Rekening Kebijakan Sesuai Aturan Hukum
Langkah pemblokiran ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pendanaan Terorisme.
PPATK menegaskan bahwa mereka tidak berwenang membekukan dana tanpa dasar hukum.
PPATK: Kami Lindungi Hak Masyarakat
“Tujuan utama kami adalah menjaga sistem keuangan tetap bersih dari tindak kejahatan, bukan menghambat aktivitas keuangan masyarakat,” tegas Ivan.
Apa Itu Rekening Dormant?
Sejak awal 2025, PPATK bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perbankan nasional memblokir sementara lebih dari 28 juta rekening dormant sebagai langkah antisipatif.




