Ketua MK Minta Pemohon Gugatan KUHP dan KUHAP Baru Cermati Substansi
Koran Depok – Ketua MK Minta Pemohon Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, mengimbau kepada para pemohon yang mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, untuk lebih cermat dalam mencermati substansi dari kedua peraturan tersebut. Pernyataan ini disampaikan usai MK menerima beberapa permohonan uji materi terkait keberlakuan dan sejumlah pasal dalam KUHP dan KUHAP yang telah disahkan dan berlaku sejak tahun 2025.
Menurut Anwar Usman, meskipun pengujian terhadap undang-undang merupakan hak konstitusional setiap warga negara, penting bagi pemohon untuk mempelajari dengan seksama setiap pasal yang dipermasalahkan dan dampaknya terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia dan sistem peradilan yang ada. Uji materi terhadap kedua undang-undang ini diharapkan tidak hanya berfokus pada ketentuan teknis, tetapi juga melihat konteks hukum yang lebih luas.
KUHP dan KUHAP Baru: Perubahan Besar dalam Sistem Hukum Pidana
Pengesahan KUHP dan KUHAP yang baru, yang berlaku pada akhir tahun 2025, membawa sejumlah perubahan signifikan dalam sistem hukum pidana Indonesia. Salah satu perubahan utama adalah penghapusan atau modifikasi sejumlah ketentuan yang dianggap sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman. Misalnya, perubahan dalam pasal-pasal terkait dengan tindak pidana terhadap hak asasi manusia, peran jaksa dalam penuntutan, hingga prosedur penahanan yang lebih ketat.
Namun, perubahan ini juga menimbulkan pro dan kontra di kalangan akademisi, praktisi hukum, serta masyarakat umum. Beberapa pihak menganggap perubahan ini terlalu terburu-buru dan tidak cukup memberikan ruang bagi perbaikan dan uji coba terhadap kebijakan-kebijakan baru yang diterapkan. Tak jarang, mereka mengajukan gugatan untuk meminta Mahkamah Konstitusi menilai kembali sejumlah pasal yang dinilai kontroversial.
Baca Juga: Polisi Segel Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan Pondok Penambang Dibakar
Gugatan terhadap KUHP dan KUHAP Baru
Sejumlah pihak, baik individu maupun kelompok, telah mengajukan permohonan uji materi terhadap beberapa pasal dalam KUHP dan KUHAP baru. Salah satu pasal yang paling banyak dipermasalahkan adalah terkait dengan kriminalisasi beberapa tindakan yang sebelumnya dianggap tidak masuk dalam kategori tindak pidana. Termasuk dalam perdebatan adalah pasal-pasal yang menyangkut kebebasan berpendapat, penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum, serta prosedur penangkapan yang dianggap dapat merugikan hak-hak pribadi warga negara.
Para pemohon ini berpendapat bahwa beberapa pasal dalam kedua undang-undang tersebut bertentangan dengan konstitusi, terutama terkait dengan hak-hak dasar warga negara yang dijamin oleh UUD 1945. Salah satu contoh yang mencuat adalah pasal yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi, yang dinilai dapat membatasi ruang gerak masyarakat untuk menyampaikan kritik atau pendapat secara terbuka.
“Karena perubahan besar ini melibatkan banyak aspek penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, maka kami mengimbau agar pemohon benar-benar memperhatikan substansi yang lebih dalam dari setiap pasal yang mereka gugat. Kami berharap bahwa materi yang diuji nanti benar-benar berfokus pada konstitusionalitasnya, bukan hanya persoalan teknis semata,” ujar Anwar Usman dalam konferensi pers di Jakarta.
Imbauan untuk Cermati Dampak Jangka Panjang
Anwar juga menekankan pentingnya pemahaman mendalam mengenai dampak jangka panjang dari perubahan-perubahan dalam KUHP dan KUHAP. Perubahan ini tidak hanya akan memengaruhi sistem peradilan pidana, tetapi juga dapat berdampak pada masyarakat secara luas, termasuk dalam hal perlindungan hak asasi manusia, kebebasan berpendapat, dan transparansi penegakan hukum.
“Bukan hanya soal ketentuan pasal yang diubah atau dihapus, tetapi kita juga harus mempertimbangkan efek jangka panjang terhadap sistem hukum kita. Misalnya, bagaimana implementasi pasal-pasal baru ini dapat mempengaruhi proses penegakan hukum yang adil, hak-hak tersangka, dan perlindungan terhadap warga negara,” jelas Anwar.
Selain itu, MK juga menekankan agar semua pihak yang terlibat dalam gugatan ini memperhatikan upaya untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan akan reformasi hukum dengan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara. Oleh karena itu, sangat penting agar pemohon mengajukan argumen yang berbasis pada prinsip-prinsip hukum yang adil dan berdasarkan pada konstitusi negara.
Ketua MK Minta Pemohon Peran Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian UUD
Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap konstitusi, Mahkamah Konstitusi memiliki peran yang sangat strategis dalam memastikan bahwa setiap peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh pemerintah tidak melanggar hak-hak dasar yang dijamin oleh UUD 1945. Dalam hal ini, MK diharapkan dapat berperan sebagai pengawal konstitusi, menjaga keadilan, dan memastikan bahwa sistem hukum Indonesia tetap berlandaskan pada prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.
“MK memiliki tugas yang sangat berat dalam menguji setiap pasal yang diajukan. Kami harus memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil tidak hanya berdasarkan pada teks, tetapi juga berdasarkan pada semangat konstitusi yang mendasari setiap perubahan hukum. Kami berharap agar semua pihak dapat memahami pentingnya proses ini,” tambah Anwar.
Ketua MK Minta Pemohon Penyelesaian Sengketa Hukum dengan Dialog
Di tengah kontroversi yang ada, Anwar Usman juga mengingatkan bahwa penyelesaian sengketa hukum seperti ini sebaiknya dilakukan melalui proses dialog dan pertimbangan matang dari semua pihak. Mahkamah Konstitusi, sebagai lembaga yang adil dan independen, akan terus menjaga kredibilitas dan netralitasnya dalam setiap pengambilan keputusan.
“Di Mahkamah Konstitusi, kami senantiasa berpegang pada prinsip keadilan dan transparansi. Kami berharap bahwa setiap gugatan dan permohonan yang masuk dapat diproses dengan objektif dan berlandaskan pada hukum yang berlaku. Tentu saja, keputusan akhir akan mengacu pada konstitusi yang harus ditegakkan demi kepentingan bangsa dan negara,” ujar Ketua MK.
Penutupan
Pernyataan Ketua MK ini menggarisbawahi pentingnya proses pengujian undang-undang yang cermat dan berbasis pada substansi hukum yang lebih luas, bukan hanya aspek teknis semata. Para pemohon diharapkan untuk menganalisis secara mendalam dan berlandaskan pada konstitusi, agar sistem hukum Indonesia tetap mengedepankan prinsip keadilan, hak asasi manusia, dan perlindungan terhadap hak warga negara. Dengan langkah ini, diharapkan sistem hukum Indonesia dapat terus berkembang dan beradaptasi dengan perubahan zaman tanpa mengabaikan prinsip-prinsip dasar yang menjadi fondasi negara.












