Ditangkap KPK Bupati Koltim, Diduga Terlibat Suap Proyek RSUD Rp 1,6 Miliar
Koran Depok Ditangkap KPK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menangkap Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis (ABZ), dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap untuk proyek pembangunan RSUD Tipe C di daerahnya.
Modus Suap Bertahap: dari Tender hingga iPhone Mewah
Proyek peningkatan fasilitas RSUD Koltim yang bernilai Rp 126,3 miliar bersumber dari dana alokasi khusus (DAK). Dalam prosesnya, Bupati ABZ bersama pejabat terkait diduga meminta komitmen fee senilai 8%, diperkirakan mencapai Rp 9 miliar dari total dana proyek.
Penangkapan terjadi secara serentak di Kendari, Jakarta, dan Makassar, dan menetapkan lima tersangka: ABZ, PIC Kemenkes, PPK proyek, serta dua pihak swasta dari PT PCP.
Aliran Dana dan Barang Bukti
Transaksi mencurigakan terjadi secara bertahap. Pada Agustus 2025, pihak swasta melakukan penarikan cek sebesar Rp 1,6 miliar, disalurkan kepada staf Bupati lewat PPK proyek sebagai komitmen fee. Dana itu lalu dikelola dan dipakai untuk kebutuhan pribadi ABZ, termasuk untuk membeli iPhone 16 Pro Max.
KPK juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 200 juta sebagai bagian dari dugaan suap
Ditangkap KPK Profil Kekayaan dan Permasalahan Tambahan
Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), total harta Abdul Azis mencapai sekitar Rp 7,9 miliar, setelah dikurang utang.
Kasus ini bukanlah yang pertama di daerah Kolaka Timur. Sebelumnya, bekas Bupati Andi Merya pernah dijerat KPK terkait kasus suap Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 3,4 miliar.
Garis Besar Kasus
| Elemen | Fakta Utama |
|---|---|
| Nilai Proyek | RSUD Koltim tipe C, senilai Rp 126,3 miliar |
| Fee Diduga | Sekitar 8%, atau hampir Rp 9 miliar dari nilai proyek |
| Aliran Suap | Penarikan cek Rp 1,6 miliar, dana disalurkan via staf Bupati |
| Penggunaan Uang | Termasuk pembelian iPhone 16 Pro Max |
| Saksi dan Tersangka | Terjaring OTT, lima orang dijadikan tersangka |
| Sejarah Kasus Daerah | Pernah terlibat suap PEN oleh pimpinan sebelumnya |


