Skintific
Skintific
Skintific Skintific Skintific
Berita  

Bali Tuntaskan Pembentukan 100 Persen Posbankum Kemenkum Dorong Penyelesaian Sengketa secara Restoratif

Bali Tuntaskan Pembentukan
Skintific

Bali Tuntaskan Pembentukan 100 Persen Posbankum, Dorong Penyelesaian Sengketa Berbasis Restoratif

Koran Depok – Bali Tuntaskan Pembentukan Provinsi Bali resmi menuntaskan pembentukan 100 persen Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh kabupaten dan kota. Langkah ini menjadi tonggak penting dalam upaya Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mendorong penyelesaian sengketa hukum yang restoratif, berkeadilan, dan mudah diakses masyarakat.

Posbankum adalah fasilitas hukum yang memberikan layanan konsultasi, mediasi, dan pendampingan hukum bagi warga, khususnya kelompok rentan dan mereka yang kesulitan mengakses jalur peradilan formal. Dengan terbentuknya Posbankum di seluruh wilayah Bali, masyarakat kini dapat memperoleh layanan hukum profesional tanpa harus menempuh jalur panjang dan mahal.

Skintific

Pendekatan restoratif yang diterapkan di Posbankum

menekankan penyelesaian konflik melalui mediasi, dialog, dan kesepakatan bersama, bukan semata-mata litigasi di pengadilan. Model ini tidak hanya menyelesaikan sengketa, tetapi juga memulihkan hubungan antar pihak yang bersengketa, menjaga harmoni sosial, serta mencegah potensi konflik berlarut-larut.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, menyatakan bahwa Posbankum juga berperan penting dalam mengedukasi masyarakat tentang hak-hak hukum mereka. “Dengan Posbankum, warga bisa memahami proses hukum, mendapatkan pendampingan, dan menempuh penyelesaian yang adil, tanpa harus terjebak pada prosedur peradilan yang kompleks,” jelasnya.Bali Tuntaskan Pembentukan 100 Persen Posbankum, Kemenkum Dorong  Penyelesaian Sengketa Secara Restoratif

Baca Juga: Tinjau Penanganan Banjir, Direktur Holding Perkebunan Apresiasi Kinerja Brimob Polda Sumut di Garoga

Sejak operasionalnya, Posbankum di Bali telah menangani

berbagai kasus, mulai dari sengketa keluarga, pertanahan, hingga perdata ringan.

Ke depan, Kemenkumham bersama Posbankum akan terus meningkatkan kapasitas pendamping hukum dan mediator, serta mensosialisasikan layanan ini kepada masyarakat. Harapannya, keberadaan Posbankum yang merata di Bali dapat menjadi contoh penerapan hukum yang inklusif, humanis, dan berbasis keadilan restoratif bagi daerah lain di Indonesia.

Dengan tersedianya Posbankum di seluruh Bali, provinsi ini tidak hanya memastikan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, tetapi juga memperkuat budaya penyelesaian sengketa yang damai dan kolaboratif.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali

mengatakan, “Pembentukan Posbankum yang merata ini sejalan dengan prinsip keadilan restoratif, di mana penyelesaian sengketa menekankan dialog, musyawarah, dan kesepakatan bersama, bukan hanya litigasi formal di pengadilan.”

Sejak beroperasi, Posbankum telah menangani berbagai kasus, mulai dari sengketa keluarga, pertanahan, hingga perdata ringan. Pendekatan restoratif terbukti efektif dalam mempercepat penyelesaian konflik, memulihkan hubungan antar pihak, dan menjaga harmoni sosial di masyarakat.

Kemenkumham juga berkomitmen meningkatkan kapasitas

pendamping hukum dan mediator di Posbankum, serta mensosialisasikan layanan ini kepada masyarakat luas. Dengan demikian, Posbankum di Bali tidak hanya menjadi tempat memperoleh bantuan hukum, tetapi juga pusat edukasi hukum dan mediator yang mendukung terciptanya penyelesaian sengketa yang damai dan adil.

Skintific