Skintific
Skintific
Skintific Skintific Skintific

Arogansi Debt Collector Tantang Polisi Saat Tarik Mobil di Tangerang

Skintific

Arogansi Debt Collector Tantang Polisi Saat Tarik Mobil di Tangerang, Aksi Viral Tuai Kecaman

Koran Depok – Arogansi Debt Collector Aksi arogansi sejumlah debt collector kembali menjadi sorotan publik setelah sekelompok penagih utang nekat menantang aparat kepolisian saat hendak menarik paksa sebuah mobil di kawasan Tangerang. Peristiwa yang terekam dalam video warga ini sontak viral di media sosial dan memicu kemarahan warganet yang mengecam tindakan semena-mena para penagih utang tersebut.

Skintific

Dalam video berdurasi sekitar dua menit itu, tampak beberapa pria yang mengaku sebagai debt collector menghadang kendaraan pribadi di pinggir jalan dan memaksa pemiliknya turun. Tak hanya bersikap intimidatif kepada pemilik kendaraan, mereka juga berani membentak seorang anggota polisi yang datang ke lokasi untuk melerai. Salah satu debt collector bahkan dengan lantang berkata, “Ini urusan kami, polisi jangan ikut campur!”

Polisi Tetap Tegas, Debt Collector Diamankan

Beruntung, petugas dari Polsek terdekat yang menerima laporan warga segera tiba di lokasi dan mengambil tindakan. Polisi langsung mengamankan dua orang debt collector yang dianggap paling provokatif dan mengganggu ketertiban umum.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi aksi premanisme dalam bentuk apa pun, termasuk oleh oknum penagih utang. Ia menegaskan bahwa proses penarikan kendaraan kredit tidak bisa dilakukan sembarangan, apalagi di jalan umum dan tanpa dokumen sah

Kami sudah amankan dua orang yang bersikap arogan dan menantang petugas. Kami ingatkan, tidak ada yang kebal hukum. Penarikan kendaraan oleh leasing harus mengikuti prosedur. Ada hukum yang mengatur,” tegas Kombes Ade Ary.Viral! Debt Collector Ini Berani Bentak dan Tunjuk Dada Polwan di Tangerang  Endingnya Sesuai Prediksi Netizen

Baca Juga: Dana Transfer Dipangkas Pusat, Bupati Lucky Hakim Beri Kepastian Pembangunan di Indramayu Tetap Berjalan

Penarikan Kendaraan Wajib Disertai Putusan Pengadilan

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, terutama putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019, perusahaan pembiayaan atau leasing tidak boleh melakukan eksekusi jaminan fidusia secara sepihak. Penarikan kendaraan harus melalui pengadilan atau disertai surat putusan pengadilan yang sah.

Namun, praktik di lapangan sering kali berbeda. Banyak debt collector yang tetap memaksakan kehendak dengan cara-cara kasar. Bahkan, tak jarang aksi mereka dilakukan tanpa identitas yang jelas, tanpa surat kuasa resmi, dan hanya bermodalkan intimidasi.

Kasus di Tangerang ini menjadi contoh nyata bagaimana sejumlah oknum penagih utang masih mengandalkan kekerasan dan keberanian semu saat menghadapi warga, bahkan aparat.

Arogansi Debt Collector Masyarakat Diminta Tidak Takut

Menanggapi insiden ini, kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak takut dan segera melapor apabila merasa terancam atau menjadi korban tindakan semena-mena dari debt collector. Warga diminta untuk tidak menyerahkan kendaraan begitu saja apabila penarikan tidak disertai dengan dokumen resmi yang sah secara hukum.

Kami minta masyarakat untuk tetap tenang, jangan panik. Bila ada debt collector yang memaksa, minta mereka menunjukkan identitas dan dokumen resmi. Jika tidak ada, tolak dan segera hubungi polisi,” lanjut Kapolres.

Viral dan Dikecam Netizen

Aksi debt collector menantang polisi ini langsung menyulut kemarahan warganet. Banyak yang menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk pembangkangan terhadap hukum dan mencoreng citra profesi penagih utang yang seharusnya bekerja secara profesional.

Komentar di media sosial membanjiri unggahan video kejadian tersebut, dengan tagar #StopPremanisme dan

Ini bukan soal utang atau tidak, tapi soal arogansi. Menantang polisi? Sudah kelewatan,” tulis salah satu pengguna X (Twitter).

Kalau begini terus, orang takut keluar rumah bawa mobil. Harus ada tindakan tegas,” komentar lainnya.

Pemerintah Diminta Bertindak

Beberapa LSM dan pengamat hukum juga menyerukan agar pemerintah dan aparat penegak hukum lebih serius mengatur aktivitas penagihan utang oleh pihak ketiga. Menurut mereka, selama tidak ada regulasi yang tegas dan penindakan nyata, aksi premanisme berkedok debt collector akan terus terjadi.

Sementara itu, pihak perusahaan leasing yang diduga mengutus para penagih utang tersebut belum memberikan pernyataan resmi. Polisi masih mendalami apakah mereka bertindak berdasarkan surat kuasa atau hanya bertindak mandiri.

Skintific