Skintific
Skintific
Skintific Skintific Skintific

Klaim Sandra Dewi vs Bukti Kejagung: Dari Pisah Harta hingga Tas Endorsement

Skintific

Klaim Sandra Dewi vs Bukti Kejagung: Dari Pisah Harta hingga Tas Endorsement

Koran Depok — Klaim Sandra Dewi kembali menjadi sorotan publik seiring dengan perkembangan kasus hukum yang melibatkan suaminya, Harvey Moeis. Sandra Dewi mengajukan gugatan terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penyitaan sejumlah aset, termasuk 88 tas mewah yang dianggapnya sebagai hasil endorsement. Namun, Kejagung membantah klaim tersebut dan menyatakan bahwa tidak ada perjanjian endorsement terkait tas-tas tersebut.

Klaim Sandra Dewi: Harta Pribadi dan Hasil Endorsement

 menegaskan bahwa semua aset yang disita, termasuk 88 tas mewah, merupakan miliknya pribadi dan diperoleh melalui hasil endorsement. Ia menyatakan bahwa tidak ada satu pun tas tersebut yang dibeli oleh suaminya. “Saya harus lihat satu-satu, tetapi perolehannya semua sama dari hasil ‘endorse’,” ujar  dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Oktober 2024

Skintific

Lebih lanjut, Sandra Dewi menjelaskan bahwa ia telah menjalani jasa endorsement tas sejak tahun 2012 dan telah bekerja sama dengan lebih dari 23 toko tas branded, seperti Louis Vuitton dan Hermes SANDRA DEWI Lawan Balik Sitaan KEJAGUNG: Klaim Tas Branded dan Deposito  Rp33 Miliar Bukan HASIL KORUPSI - Indotren

Baca Juga: Baru Sehari Dipenjara Eks Presiden Perancis Diancam Akan Dibunuh Napi Lain

Kejagung: Tidak Ada Perjanjian Endorsement

Sebaliknya, Kejagung melalui penyidik Max Jefferson Mokola menyatakan bahwa tidak ada bukti perjanjian endorsement atau iklan terkait 88 tas mewah yang disita dari “Khusus yang disita ini, itu nggak ada perjanjiannya,” kata Max saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Oktober 2025

Perjanjian Pisah Harta Sebelum Menikah

Dalam persidangan,  juga mengungkapkan bahwa ia dan suaminya telah membuat perjanjian pisah harta sebelum menikah pada tahun 2016. Kuasa hukumnya, Harris Arthur Hedar, menegaskan bahwa perjanjian tersebut dibuat pada Oktober 2016, sebulan sebelum pernikahan mereka pada November 2016

Harris juga menyebutkan bahwa  telah melampirkan bukti berupa berkas-berkas aset kepemilikannya kepada penyidik untuk memperkuat klaim tersebut.

Tanggapan Kejagung terhadap Gugatan Sandra Dewi

Namun, Kejagung juga menegaskan bahwa penyitaan aset dilakukan berdasarkan bukti yang ada dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku

Skintific