Nekat Jual Miras Dekat Kantor Polisi, Pedagang di Terminal Depok Digerebek Polisi
Koran Depok- Aksi nekat seorang pedagang minuman keras (miras) tanpa izin di Terminal Depok berakhir di tangan polisi. Penjual berinisial DA (34) itu tak tanggung-tanggung, ia menjajakan miras hanya berjarak ratusan meter dari Mapolrestro Depok. Tak butuh waktu lama bagi pihak kepolisian dari Polsek Pancoranmas untuk melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas ilegal tersebut.
Operasi penggerebekan dilakukan pada Kamis (19/6/2025), dipimpin langsung oleh Unit Reskrim Polsek Pancoranmas, setelah menerima laporan dari warga yang resah dengan aktivitas penjualan miras di sekitar kawasan terminal.
Berawal dari Tawuran Pelajar, Polisi Temukan Sumber Miras
Menurut Kapolsek Pancoranmas AKP Hartono, kasus ini bermula dari pengungkapan beberapa insiden tawuran pelajar yang melibatkan remaja di wilayah hukum Pancoranmas. Saat diamankan dan diperiksa, para pelajar tersebut mengaku bahwa sebelum tawuran mereka terlebih dahulu mengkonsumsi minuman keras yang dibeli di sekitar Terminal Depok.
“Dari pengakuan mereka, miras tersebut dibeli dari seorang penjual berkedok warung jamu,” ungkap AKP Hartono saat ditemui usai penggerebekan. “Minuman itu dikonsumsi untuk menambah rasa berani sebelum tawuran,” lanjutnya.
Pengakuan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim reskrim, yang kemudian melakukan penyelidikan mendalam dan pengintaian di sekitar terminal.

Baca Juga : Polsek Cinere Gandeng DLHK dan Warga Atasi Tumpukan Sampah di Kali Grogol
263 Botol Miras Berbagai Merek Disita Polisi
Hasil penggerebekan tak main-main. Dalam operasi yang berlangsung singkat namun efektif itu, polisi berhasil menyita sebanyak 263 botol miras dari berbagai merek dan jenis yang disimpan di dalam kios milik DA. Miras tersebut dijual secara diam-diam, menyasar kalangan remaja dan pemuda yang kerap berkumpul di area terminal.
“Pelaku mengaku baru sebulan menjual miras tanpa izin,” ujar AKP Hartono. Namun demikian, pihak kepolisian tetap menjerat DA dengan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) atas perbuatannya.
Selain itu, seluruh barang bukti disita dan diamankan ke Polsek Pancoranmas untuk proses hukum lebih lanjut. “Kami masih mendalami kasus ini lebih jauh melalui penyelidikan tim kami,” tambah Hartono.
Beroperasi Dekat Kantor Polisi, Warga Khawatir dan Geram
Aksi nekat DA yang menjual miras ilegal di lokasi yang sangat dekat dengan Mapolrestro Depok membuat warga sekitar geram. Banyak yang khawatir karena kawasan tersebut juga merupakan titik mobilitas tinggi, termasuk tempat pelajar sering lalu lalang.
“Ini sudah meresahkan sekali. Apalagi banyak anak-anak sekolah di sekitar sini. Untung polisi cepat bertindak,” ujar salah satu warga Terminal Depok yang enggan disebutkan namanya.
Warga berharap penindakan terhadap penjual miras ilegal seperti ini tidak berhenti sampai di sini, tetapi dilakukan secara berkelanjutan agar peredaran miras bisa ditekan dan lingkungan sekitar jadi lebih aman.
Polisi Imbau Warga Aktif Laporkan Aktivitas Mencurigakan
Menanggapi kasus ini, Kapolsek Pancoranmas mengajak masyarakat untuk lebih aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka, terutama terkait peredaran minuman keras, narkoba, atau potensi tawuran pelajar.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Informasi dari masyarakat sangat penting dan terbukti efektif seperti dalam kasus ini,” tegas AKP Hartono.
Penutup: Tindakan Tegas untuk Lindungi Generasi Muda
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku peredaran miras ilegal, terutama yang menyasar remaja dan dilakukan secara terang-terangan di kawasan publik. Dengan keberhasilan penggerebekan ini, pihak kepolisian berharap dapat meminimalisir kasus tawuran dan kenakalan remaja yang dipicu konsumsi miras.
Polsek Pancoranmas juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan patroli, penyelidikan, dan penindakan terhadap pelanggaran hukum di wilayahnya, demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh warga Depok.












